Ukuran Marka Jalan Putus-Putus Sesuai Standar Indonesia

ukuran marka jalan putus-putus

Ukuran marka jalan putus-putus di Indonesia mengikuti standar Peraturan Menteri Perhubungan dengan lebar 10-15 cm dan rasio panjang garis berbanding jarak 3:5 (3 meter garis : 5 meter kosong) untuk jalan umum. Marka ini berfungsi sebagai penanda bahwa pengendara diizinkan pindah jalur atau menyalip dengan memperhatikan kondisi lalu lintas.

Setiap hari, jutaan pengendara melintasi jalan raya Indonesia dengan mengandalkan marka jalan sebagai bahasa visual yang memandu perjalanan mereka. Di antara berbagai jenis marka, marka putus-putus menjadi salah satu yang paling sering dijumpai namun ironisnya tidak banyak yang memahami spesifikasi teknisnya. Padahal, pemahaman tentang ukuran dan fungsi marka jalan putus-putus sangat penting untuk keselamatan berkendara.

Banyak pengendara hanya tahu bahwa marka putus-putus artinya \”boleh menyalip\”, tetapi tidak mengetahui standar dimensi yang sebenarnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai ukuran marka jalan putus-putus sesuai regulasi Indonesia, fungsinya, serta aturan berkendara yang aman saat melintasinya.

Apa Itu Marka Jalan Putus-Putus dan Fungsinya?

Marka jalan putus-putus atau secara teknis disebut \”marka membujur tidak utuh\” adalah garis putih atau kuning yang terputus-putus di tengah jalan. Marka ini berfungsi sebagai pemisah lajur yang memberikan izin kepada pengendara untuk melakukan manuver tertentu.

Fungsi utama marka putus-putus adalah mengizinkan kendaraan untuk pindah jalur, menyalip kendaraan lain, atau melakukan putar balik (U-turn) jika kondisi lalu lintas memungkinkan dan aman. Berbeda dengan marka utuh (solid) yang melarang pengendara melintasinya, marka putus-putus memberikan fleksibilitas dalam berkendara.

Perbedaan mendasar dengan marka utuh terletak pada fungsi pembatasnya. Marka utuh bersifat larangan mutlak untuk dilintasi, biasanya dipasang di area berbahaya seperti tikungan tajam atau jalan menurun. Sementara marka putus-putus bersifat permisif dengan catatan tetap memperhatikan keselamatan.

Regulasi dan Standar Teknis Ukuran Marka Jalan Putus-Putus

Dasar Hukum Marka Jalan di Indonesia

Standar ukuran marka jalan putus-putus di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Peraturan ini menjadi acuan wajib bagi pengelola jalan dalam menerapkan marka sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

Regulasi ini memastikan konsistensi penerapan marka di seluruh Indonesia sehingga pengendara dapat memahami artinya dengan seragam, baik di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Keseragaman ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat marka yang tidak standar.

Dimensi Marka Jalan Putus-Putus Standar

Lebar Marka: Standar lebar marka jalan putus-putus di Indonesia adalah 10 cm untuk jalan dengan lalu lintas sedang dan 15 cm untuk jalan dengan volume lalu lintas tinggi atau jalan tol. Lebar ini dipilih agar marka terlihat jelas dari jarak jauh namun tidak terlalu dominan.

Rasio Panjang Garis dan Jarak: Aspek paling krusial dari ukuran marka jalan putus-putus adalah rasio antara panjang garis dengan panjang ruang kosong. Untuk jalan umum dan nasional, digunakan rasio 3:5, artinya panjang garis 3 meter diikuti jarak kosong 5 meter.

Pada daerah mendekati persimpangan atau area yang memerlukan kehati-hatian ekstra, rasio berubah menjadi 1:1 (misalnya 2 meter garis : 2 meter kosong). Rasio ini membuat marka terlihat lebih rapat, memberikan sinyal visual kepada pengendara untuk lebih waspada.

Marka Pendekatan: Di area mendekatan zona larangan menyalip atau tikungan berbahaya, jarak antar garis putus-putus akan semakin memendek secara bertahap. Ini berfungsi sebagai peringatan visual bahwa pengendara harus bersiap kembali ke jalurnya.

Baca juga: Spesifikasi Marka Jalan Berdasarkan Standar di Indonesia

Tabel Spesifikasi Ukuran Marka Jalan Putus-Putus

Jenis Jalan Lebar Marka Panjang Garis Panjang Jarak Rasio
Jalan Umum/Nasional 10-15 cm 3 meter 5 meter 3:5
Area Mendekati Persimpangan 10-15 cm 2 meter 2 meter 1:1
Jalan Tol 15 cm 3 meter 5 meter 3:5
Zona Peringatan 10-15 cm 2 meter 3 meter 2:3

Tabel di atas menunjukkan standar yang berlaku di Indonesia. Variasi dimensi disesuaikan dengan karakteristik jalan, volume lalu lintas, dan tingkat keamanan yang diperlukan di lokasi tertentu.

Arti dan Aturan Berkendara yang Aman pada Marka Putus-Putus

Kapan Aman untuk Melintasi Marka Putus-Putus?

Marka putus-putus memberikan izin untuk melintasinya dalam kondisi tertentu. Anda boleh pindah jalur atau menyalip ketika jarak pandang mencukupi, tidak ada kendaraan dari arah berlawanan, dan manuver dapat diselesaikan dengan aman tanpa memaksa kendaraan lain mengerem mendadak.

Untuk putar balik (U-turn), pastikan tidak ada rambu yang melarang dan lokasi memberikan visibilitas yang baik ke kedua arah. Marka putus-putus bukan jaminan bahwa setiap saat aman untuk menyalip, melainkan hanya memberikan izin secara teknis.

Marka Putus-Putus Ganda: Arti dan Aturan

Marka putus-putus ganda (double broken line) biasanya dipasang di jalan dengan lebih dari dua lajur per arah. Fungsinya sama dengan marka putus-putus tunggal, yaitu mengizinkan perpindahan jalur, namun sering kali menandakan zona dimana perpindahan jalur harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Larangan Tidak Tertulis

Meskipun marka putus-putus secara teknis mengizinkan menyalip, ada situasi di mana Anda tetap tidak boleh melakukannya. Di tikungan tajam, tanjakan dengan jarak pandang terbatas, atau area dengan lalu lintas padat, menyalip menjadi sangat berbahaya meskipun markanya putus-putus. Gunakan akal sehat dan prioritaskan keselamatan di atas regulasi teknis.

Material dan Penerapan Marka Jalan

Jenis-Jenis Bahan Marka Jalan

Thermoplastic: Material paling populer untuk marka jalan di Indonesia karena daya tahannya yang tinggi (3-5 tahun). Thermoplastic dipanaskan hingga mencair kemudian diaplikasikan ke permukaan jalan, menghasilkan marka yang tebal dan sangat reflektif di malam hari berkat glass beads yang tertanam.

Cat (Road Marking Paint): Lebih ekonomis namun daya tahan lebih rendah (6-12 bulan). Cocok untuk jalan dengan volume lalu lintas rendah atau untuk proyek dengan budget terbatas. Cat marka jalan harus memenuhi standar reflektivitas minimal.

Cold Plastic: Material berbasis resin yang tidak memerlukan pemanasan tinggi saat aplikasi. Daya tahannya berada di antara cat dan thermoplastic (1-3 tahun), sering digunakan untuk proyek skala menengah.

Pengaruh Ketebalan Marka terhadap Daya Tahan

Ketebalan standar marka thermoplastic adalah 2-3 mm untuk permukaan datar dan bisa mencapai 5 mm untuk raised pavement marker. Semakin tebal marka, semakin tahan terhadap gesekan ban kendaraan, namun biaya aplikasi juga meningkat. Ketebalan yang tepat harus menyeimbangkan antara durabilitas dan efisiensi biaya.

Baca juga: Contoh RAB Pengecatan Marka Jalan

Kesimpulan

Ukuran marka jalan putus-putus di Indonesia mengikuti standar yang ketat dengan lebar 10-15 cm dan rasio panjang 3:5 untuk jalan umum. Pemahaman tentang dimensi, fungsi, dan regulasi marka ini sangat penting untuk keselamatan berkendara. Marka putus-putus memberikan izin untuk pindah jalur atau menyalip, tetapi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas dan keselamatan.

Material marka yang berkualitas seperti thermoplastic memastikan marka tetap jelas dan reflektif dalam jangka waktu lama. Penerapan marka yang sesuai standar adalah investasi untuk keselamatan jalan raya.

Butuh Jasa Marka Jalan Thermoplastic Berkualitas?

Mitra Dua berpengalaman dan profesional dalam pengerjaan marka jalan thermoplastic sesuai standar Peraturan Menteri Perhubungan. Kami menawarkan harga kompetitif, hasil pengerjaan rapi dan tahan lama, serta free survey untuk proyek Anda. Dapatkan penawaran menarik untuk proyek marka jalan, marka parkir, hingga rambu lalu lintas. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan jalan Anda memiliki marka yang aman dan sesuai standar!

Scroll to Top