Pengertian dari Marka Membujur

Marka membujur mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengatur jalur kendaraan agar situasi lalu lintas tetap lancar. Berikut adalah informasi lebih lengkap mengenai markah membujur, mulai dari pengertian, jenis-jenis, hingga fungsinya masing-masing.

[lwptoc]

Sekilas tentang Markah Membujur

Marka membujur merupakan salah satu rambu-rambu lalu lintas yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Seperti diketahui, ada berbagai jenis garis di atas aspal jalan raya yang bisa dibedakan fungsinya berdasarkan warna dan bentuk.

\"MarkaDari segi warna, jalan biasanya diberikan tanda garis berwarna putih, merah, atau menggunakan warna kuning. Sebagai informasi, tiap-tiap warna tersebut umumnya memiliki peranan yang sama, tetapi berfungsi sebagai tanda berbeda.

Pada markah putih misalnya. Warna garis jalan yang kerap ditemukan ini menandakan bahwa area tersebut dikelola oleh perusahaan swasta ataupun pemerintah daerah.

Sementara itu, garis penanda berwarna kuning mempunyai arti bahwa jalan bersifat nasional atau dikelola oleh pemerintah pusat. Sehingga, apabila terjadi kerusakan, pemerintah pusat yang akan menanggung semua biaya perbaikannya.

Berdasarkan bentuknya, markah bisa dijumpai dalam bentuk membujur, menyerong, lambang, dan menyilang. Pada marka membujur, ada empat jenis garis bentuk yang bisa ditemukan.

Di antaranya adalah markah membujur utuh, putih membujur putus-putus, putih membujur ganda dan putus-putus, serta putih membujur ganda utuh.

Marka Membujur Utuh

Pengendara bisa melihat garis penanda ini di bagian tengah ataupun di tepi jalan raya. Sebagaimana perbedaan letaknya, fungsi tanda lurus membujur di kedua titik juga jelas tidak akan sama.

Pertama, tanda membujur berwarna putih yang berada di tengah-tengah jalan raya menandakan bahwa setiap pengendara dilarang melewati jalur tersebut. Selain berfungsi sebagai larangan, garis ini dapat dimaknai sebagai pembatas jalur atau pembagi lajur kendaraan.

Sementara itu, garis putih yang dibuat di tepi jalan memiliki arti bahwa tanda tersebut adalah batas jalur kendaraan. Maksudnya, para pengendara dilarang melewati batas tersebut agar tetap aman saat mengemudi di jalan raya.

Selain dilarang melewati lajur kendaraan, garis lurus di tengah jalan juga memiliki arti lainnya. Yaitu, sebagai larangan bagi para pengendara agar tidak menyalip kendaraan lain di depannya hingga tanda berakhir.

Marka Putih Membujur Putus-Putus

Tanda putih dengan bentuk membujur dan putus-putus dibuat guna menunjukkan bahwa di depan akan ditemui garis membujur lurus. Hampir sama seperti markah membujur utuh, fungsi garis putus-putus berwarna putih adalah membatasi lajur kendaraan.

Jika tidak ada garis ini, umumnya jalan akan diberikan kerucut lalu lintas untuk sementara waktu. Sedikit berbeda dengan markah utuh, garis putus-putus ini tidak melarang pengemudi mendahului pengendara lainnya.

Namun, tetap harus berhati-hati jika ingin melaju lebih dulu dari kendaraan di depan agar tidak terjadi kecelakaan.

Marka Putih Membujur Ganda Utuh dan Putus-Putus

Marka membujur jenis ganda utuh dan putus-putus umumnya ditemukan di jalanan perkotaan. Sebagaimana nama dan bentuknya yang ganda, rambu-rambu lalu lintas berbentuk garis lurus ini juga mempunyai dua makna.

Pertama, jika pengendara berada di jalur yang dekat dengan garis putih putus-putus, kendaraan bisa berpindah jalur ke sisi sebelahnya. Sementara itu, apabila pengemudi mengendarai kendaraan di jalur yang dekat dengan garis lurus maka tidak diperbolehkan berpindah. Pengendara bisa berpindah posisi melaju jika garis utuh telah selesai.

Marka Putih Membujur Ganda Utuh

Penanda arah yang bisa ditemukan di jalan berskala nasional ini menunjukkan bahwa pengendara dilarang berganti sisi mengemudi. Tidak hanya untuk pengemudi di lajur kiri, tetapi pengendara di arah berlawanan juga dilarang melewati jalurnya.

Selain itu, para pengemudi juga tidak diperbolehkan mendahului kendaraan di depannya hingga penanda berakhir/berganti.

Marka Serong & Marka Lambang

Selain marka membujur, pengendara juga akan menemukan garis dengan bentuk menyerong ataupun menyerupai lambang. Tanda dengan bentuk menyerong menunjukkan bahwa area jalan tidak termasuk jalur kendaraan sehingga tidak boleh dilewati.

Sementara itu, tanda dengan bentuk berupa lambang-lambang tertentu mempunyai maksud untuk menegaskan kembali peringatan dari rambu-rambu sebelumnya. Marka lambang bisa berbentuk panah, segitiga, atau tulisan lainnya guna memperingatkan pengemudi tanpa rambu-rambu.

Kontraktor Marka Jalan Terbaik di Indonesia

Kontraktor marka jalan terbaik di Indonesia dapat dihubungi jika Anda sedang membutuhkan layanan atau jasa marka jalan. Adalah Mitra Dua, kontraktor berpengalaman yang telah berdiri sejak tahun 1975.

Dengan pengalaman di bidang konstruksi selama lebih dari 40 tahun, penyedia jasa pengecatan marka jalan ini terjamin kualitasnya. Bukan itu saja, perusahaan makin bersinar dengan keberadaan para pegawai profesional yang membersamai perjalanan Mitra Dua.

Dengan para pegawai profesionalnya, hingga kini Mitra Dua siap melayani berbagai permintaan pembuatan garis penanda jalan. Seperti tanda untuk jalan daerah atau nasional, zebra cross, zona aman sekolah, area parkir, lajur sepeda, dan lain sebagainya.

Mitra Dua tidak mematok harga tinggi untuk jasanya, tetapi kualitas pengerjaannya merupakan yang terbaik. Sebelum pembuatan marka jalan, para staf yang merupakan pakar di bidang konstruksi akan melayani klien dengan konsultasi secara gratis. Selain itu, terdapat layanan survei lokasi yang diberikan perusahaan dengan gratis juga.

Dengan konsultasi dan survei terlebih dahulu, klien bisa mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan harapannya. Bagi Mitra Dua, kepuasan klien merupakan prioritas utama yang harus terus diperhatikan.

Karena itulah, selama lebih dari 40 tahun menggeluti bidang konstruksi, Mitra Dua tidak pernah mendapatkan komplain dari para kliennya. Sebab, kualitas kerja yang dilakukan para pegawainya selalu maksimal.

[vc_row css=\”.vc_custom_1639018306121{background-color: #dd3333 !important;}\”][vc_column][vc_empty_space height=\”50px\”][vc_row_inner content_placement=\”middle\”][vc_column_inner][vc_custom_heading text=\”Minta Penawaran Harga & Konsultasi Gratis\” font_container=\”tag:h3|text_align:center|color:%23ffffff\” use_theme_fonts=\”yes\”][vc_empty_space height=\”22px\”][vc_btn title=\”Hubungi Kami\” style=\”outline\” shape=\”square\” color=\”default\” align=\”center\” i_icon_fontawesome=\”far fa-envelope-open\” add_icon=\”true\” link=\”url:https%3A%2F%2Fwww.mitradua.co.id%2Fhubungi%2F|title:Hubungi\”][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_empty_space height=\”50px\”][/vc_column][/vc_row]

Scroll to Top